DEFINISI HUTAN RAKYAT
Hutan Rakyat Potensial (Gambar : www.republika.co.id) |
Pengertian hutan rakyat secara sederhana adalah hutan yang tumbuh di atas lahan milik rakyat, baik perorangan, kelompok ataupun lembaga.
Menurut Raharjo (2007), hutan rakyat diartikan sebagai kelompok pohon-pohonan yang didominasi oleh tumbuhan berkayu, luas dan kerapatannya cukup sehingga dapat menciptakan iklim mikro yang berbeda dengan keadaan di luarnya, dikelola dan dikuasai oleh rakyat.
Proses terjadinya hutan rakyat dapat dibuat oleh manusia, dapat juga terjadi secara alami, tetapi proses terjadinya hutan rakyat adakalanya berawal dari upaya untuk merehabilitasi tanah-tanah kritis. Simon (1995) mendefinisikan hutan rakyat sebagai hutan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat, ditujukan untuk menghasilkan kayu atau komoditas ikutannya yang secara ekonomis bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Karakteristik hutan rakyat umumnya bersifat individual, berbasis keluarga, organisasi petani komunal, tidak memiliki manajemen formal, tidak responsif, subsisten dan hanya sebagai tabungan bagi keluarga pemilik hutan rakyat. Oleh karena itu, ke depannya diperlukan strategi dan konstruksi baru untuk pengelolaan dan pengembangan hutan rakyat di Indonesia (Awang dkk, 2007).
Komentar
Posting Komentar