Direktorat PJLKKHL » IPPA

Direktorat PJLKKHL » IPPA
Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, IPPA dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

1. Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA)
IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.
IUPJWA terdiri dari:
  1. Usaha jasa informasi pariwisata;
  2. Usaha jasa pramuwisata;
  3. Usaha jasa transportasi;
  4. Usaha jasa perjalanan wisata;
  5. Usaha jasa makanan dan minuman
IUPJWA dapat diajukan oleh:
  1. Perorangan (jangka waktu usaha 2 tahun dan dapat diperpanjang)
  2. BUMN/BUMD/BUMS atau Koperasi (jangka waktu usaha 5 tahun dan dapat diperpanjang)

2. Ijin Usaha Penyediaan  Wisata Alam (IUPSWA)
IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.
IUPSWA terdiri dari:
  1. Usaha wisata tirta;
  2. Usaha akomodasi;
  3. Usaha sarana wisata petualangan.
IUPSWA diberikan untuk jangka waktu 55 tahun, dan dapat diajukan oleh:
  1. BUMN/BUMD/BUMS
  2. Koperasi

Bagan alur perijinan pengusahaan pariwisata alam.pdf [209 Kb]

Komentar