Pemancangan Batas Sementara
Untuk mendapatkan
kepastian hukum yang jelas terhadap suatu kawasan hutan, perlu dilakukan
rangkaian kegiatan pengukuhan kawasan hutan. Berdasarkan peta
penunjukkan kawasan hutan maka dilakukan proses inventarisasi trayek
batas yang ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut yaitu Pemancangan
Batas Sementara.
Maksud kegiatan Pemancangan Batas
Sementara adalah untuk memproyeksikan batas secara fisik di lapangan dan
untuk mengetahui ada tidaknya batas yang bermasalah dengan hak-hak
pihak ketiga dan hak-hak lainnya yang berada di sepanjang trayek batas
dan di dalam batas dengan membuat rintis batas dan memasang patok-patok
pancang sementara atau tanda batas lainnya, sehingga dapat diperoleh
gambaran atau kepastian posisi batas baik di lapangan maupun di peta.
Tujuan kegiatan Pemancangan Batas
Sementara adalah untuk memperoleh data atau bahan sebagai dasar dalam
melaksanakan kegiatan Pemancangan Batas Definitif pada tahap berikutnya
sehingga suatu kawasan hutan mendapat status hukum yang jelas, baik
secara fisik di lapangan maupun administrasinya.
Tahap – tahap pelaksanaannya :
1. Pembuatan Rintis Batas dan Pengukuran Trayek Batas
- Agar letak/lokasi Kelompok Hutan yang diukur sesuai dengan hasil Trayek batas yang telah disetujui oleh Panitia Tata Batas, maka titik awal penataan batas menggunakan GPS agar letaknya di lapangan sesuai dengan yang tergambar pada peta kerja.
- Kegiatan pembuatan rintis batas dilakukan dengan menebas pohon-pohon / semak belukar selebar ± 1 meter, sehingga menyerupai jalur / trayek batas di lapangan.
- Pengukuran trayek batas / rintis batas dibuat dengan menggunakan kompas dan pita ukur / meteran, dimulai dari titik awal tertentu berdasarkan rencana kerja tata batas.
2. Pemancangan Patok Batas Sementara
- Patok batas sementara dibuat dari kayu dengan ukuran diameter ± 5 cm, dengan panjang ± 150 cm (termasuk bagian yang ditanam sepanjang ± 50 cm).
- Patok batas sementara dipancang sepanjang rintis batas dengan jarak antara dua patok batas yang berdekatan berkisar antara 25 meter – 150 meter, ujung atas dicat warna merah sepanjang ± 20 cm diberi tanda kode huruf dan nomor urut.
3. Pengumuman Pemancangan Trayek Batas Sementara
- Dalam hal terdapat hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas, maka areal tersebut dapat langsung di keluarkan dari trayek batas kawasan hutan sepanjang didukung dengan bukti-bukti hak/kepemilikannya. Bukti-bukti hak kepemilikannya tersebut, yang kemudian didata/dicatat dalam blanko dengan jelas yang menyangkut posisi tanah, nama pemilik, status tanah, vegetasi, luas dan lain-lain.
- Terhadap batas sementara kawasan hutan yang sudah dilaksanakan pemancangan batas sementara, selanjutnya regu tata batas bersama-sama dengan para wakil penduduk persekutuan hukum yang bersangkutan (Lurah/Kepala Desa) mengumumkan kepada masyarakat di sekitar trayek batas yang telah dilaksanakan.
- Pengumuman hasil pelaksanaan tata batas sementara dituangkan dalam Berita Acara Pengumuman Pemancangan Trayek Batas Sementara yang didalamnya memuat ada tidaknya penyelesaian hak-hak pihak ketiga dan ditandatangani oleh para wakil penduduk persekutuan hukum yang bersangkutan / tokoh masyarakat (Lurah / Kepala Desa), dan diketahui oleh Camat / Kepala Wilayah Kecamatan, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten dan Bupati yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar