Pembuatan Batas Definitif
Kondisi kawasan hutan
yang tidak jelas akan mengancam eksistensi kawasan hutan itu dalam
memenuhi fungsinya dan memudahkan terjadinya pelanggaran kawasan hutan.
Pemeliharaan dan pengamanan kawasan hutan dapat dilakukan dengan optimal
apabila kawasan hutan tersebut sudah mempunyai kepastian hukum baik
administrasi maupun fisik di lapangan. Untuk mendapatkan kepastian hukum
dari wilayah yang akan ditetapkan menjadi kawasan hutan, maka dilakukan
penataan batas kawasan hutan.
Kegiatan Pemancangan Batas Definitif dimaksudkan untuk memproyeksikan batas di lapangan sesuai dengan Hasil Pemancangan Batas Sementara
yang telah disepakati oleh Panitia Tata Batas Hutan dengan cara
mengukur batas, melebarkan rintis batas, memasang Pal Batas Hutan dan
memasang Papan pengumuman.
Tujuannya adalah untuk memperoleh
kepastian hukum mengenai letak, luas dan batas dari wilayah yang akan
ditetapkan menjadi kawasan hutan baik secara administrasi maupun fisik
di lapangan.
Pengukuran Pembuatan Batas Definitif
menggunakan methode Poligon Kompas dengan sistim sorong yaitu alat ukur
berdiri di setiap titik ukur dengan pembacaan rambu ke arah depan,
sedangkan alat ukur yang digunakan adalah Theodolite.
Pelebaran Rintis Batas
Pekerjaan pelebaran rintis batas mengikuti jalannya pemancangan batas sementara,
diperlebar menjadi ± 2 ( dua ) meter dan tampak jelas dilapangan,
sehingga dapat digunakan sebagai jalan inspeksi/pemeriksaan dan
keperluan pengamanan batas hutan dengan memotong pohon dan semua semak
untuk memudahkan jalannya pengukuran.
Pemasangan Tanda Batas
Pal batas dibuat dari beton dengan
rangka bertulang besi, dengan ukuran 10 Cm x 10 Cm x 130 Cm, ditanam
sedalam 60 Cm dan tampak diatas tanah 70 Cm, pada bagian atas sepanjang
20 Cm dicat putih dan ditulisi huruf dan nomor.
Pal batas dipasang pada titik-titik yang telah direncanakan sesuai dengan hasil Pemancangan Batas sementara
dengan jarak lurus antara dua pal batas yang berurutan berkisar antara
25 meter sampai dengan 150 meter dan pada kondisi lapangan yang khusus (
jurang ) perlakuan 2 buah pal batas yang berurutan ± 200 meter. Bila
batasnya berbelok – belok dipasang pal batas pada titik belokan.
Penulisan huruf pada pal batas yaitu
pada pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal lain diluarnya (
batas luar), ditulis huruf B dan Nomor pada sisi pal batas yang
menghadap ke luar kawasan hutan, sedangkan pada sisi pal batas yang
menghadap kedalam kawasan hutan yang bersangkutan ditulis sesuai fungsi
kawasan hutan tersebut..
Pemasangan papan pengumuman yang
bertuliskan fungsi kawasan dan nama kelompok hutan dipasang pada setiap
jarak ± 1 Km, dipasang pada daerah-daerah yang berbatasan dengan
pemukiman dan rawan perambahan.
Pemetaan
Dari hasil pengukuran dilapangan serta
pengamatan matahari dari alat ukur yang digunakan, dihitung koordinat
semua titik-titik ukur ( pal batas atau titik bantu) dalam sistem
koordinat Universal Transerve Mekator (UTM) dan dipetakan secara
digital.
Komentar
Posting Komentar