Pengukuhan Hutan
A. PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
- Pengukuhan Kawasan Hutan adalah kegiatan lanjutan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sabagai kawasan hutan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak kawasan hutan.
- Ruang lingkupnya meliputi :
- Penunjukan Kawasan Hutan
- Penataan Batas Kawasan Hutan
- Penetapan Kawasan Hutan
- Tujuan Pengukuhan Kawasan Hutan adalah menyiapkan prakondisi pengelolaan hutan yang mantap.
- Tahapan kegiatan :
- Penyiapan proyeksi batas
- Persiapan lapangan
- Pembuatan batas sementara
- Pembuatan batas definitive
- Pengesahan Berita Acara Tata Batas (BATB)
- Penetapan Kawasan Hutan
- Penanggung jawab kegiatan pengukuhan kawasan hutan adalah instansi kehutanan Pusat dengan melibatkan instansi kehutanan di Daerah (Pemerintah Daerah), Panitia Tata Batas (PTB) dan Pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, misainya penunjukan dan penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, penataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung oleh Daerah, kawasan hutan konservasi oleh pemerintah (Pusat)
- Pengukuhan kawasan hutan menghasilkan :
- Secara fisik di lapangan berupa : pal batas kawasan hutan, rintis batas, papan pengumuman kawasan hutan, tugu batas.
- Dokumen pengukuhan kawasan hutan berupa BATB dan peta lampirannya, buku ukur, laporan dan daftar koordinat .
- Surat Keputusan pengesahan/penetapan hasil tata batas kawasan hutan beserta peta lampirannya (oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk).
Penunjukan kawasan hutan adalah
penetapan areal wilayah tertentu sebagai kawasan hutan dengan keputusan
Menteri. Penunjukan kawasan hutan dapat mencakup wilayah Provinsi yaitu
Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi dan
Penunjukkan Parsial (Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan
Wilayah Provinsi saat ini sudah selesai 24 Provinsi).
Penataan Batas Kawasan Hutan adalah
rangkaian kegiatan yang meliputi proyeksi batas, inventarisasi hak-hak
fihak ketiga, pemancangan tanda batas sementara, pemancangan dan
pengukuran tanda batas definitive.
Pemetaan Kawasan Hutan adalah
hasil kegiatan pelaksanaan penataan batas kawasan hutan, berupa peta
hasil tata batas yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Berita Acara Tata Batas.
Penetapan Kawasan Hutan adalah penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, letak batas dan lugs suatu wilayah tertentu yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan tetap dengan keputusan Menteri.
B. PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
Penatagunaan Kawasan Hutan adalah
kegiatan-kegiatan guna menetapkan hutan menurut fungsinya.
Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi dan
penggunaan kawasan hutan.
Ruang Lingkup :
- Penetapan Fungsi Kawasan Hutan
Penetapan fungsi kawasan hutan adalah
pemberian kepastian hukum mengenai fungsi suatu kawasan hutan tetap
dengan Keputusan Menteri.
Penetapan fungsi kawasan hutan dilakukan pada kawasan hutan yang telah ditetapkan kawasan hutannya. Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- Pinjam Pakai kawasan hutan adalah penyerahan penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut.
C . MUTASI KAWASAN HUTAN
- Mutasi kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan akibat perubahan fungsi kawasan hutan menjadi fungsi lainnya atau perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan serta penunjukan parsial areal penggunaan lain menjadi kawasan hutan.
- Ruang lingkupnya meliputi:
- Perubahan fungsi kawasan hutan
- Perubahan peruntukan kawasan hutan
- Penunjukan parsial areal penggunaan lain menjadi kawasan hutan.
3. Tujuan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah:
Terwujudnya optimalisasi dan manfaat fungsi kawasan hutan secara lestari dan berkesinambungan.
Komentar
Posting Komentar