Rekontruksi Batas
Salah satu upaya untuk
mempertahankan keberadaan kawasan hutan adalah dengan pemeliharaan dan
pengamanan hutan dalam pengertian yang luas tidak saja menyangkut lahan
dan tegakan hutannya, akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah
terkait dengan batas kawasan hutan itu sendiri. Kondisi batas kawasan
hutan yang tidak jelas akan mengancam eksistensi kawasan hutan itu dalam
memenuhi fungsinya dan memudahkan terjadinya pelanggaran terhadap
kawasan hutan.
Untuk dapat melaksanakan pemeliharaan
dan pengamanan batas kawasan hutan khususnya terhadap keberadaan dan
keadaan fisik pal batas hutan diperlukan adanya Rekonstruksi Batas
Maksud kegiatan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan adalah pengukuran dan
pemasangan tanda batas serta pembuatan garis ataupun proyeksi batas
ulang sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
Adapun tujuannya adalah mengembalikan
posisi/letak tanda batas (pal batas) kawasan hutan yang telah
dikukuhkan, sehingga batas-batas kawasan hutan sesuai dengan keadaan
batas pada saat dikukuhkan.
Pengukuran Rekonstruksi Batas Kawasan
Hutan menggunakan metoda poligon kompas dengan sistim sorong dimana
alat ukur berdiri pada setiap titik ukur.
Pal batas dibuat dari beton dengan
rangka bertulang besi, dengan ukuran 10 Cm x 10 Cm x 130 Cm, ditanam
sedalam 60 Cm dan tampak diatas tanah 70 Cm, pada bagian atas sepanjang
20 Cm dicat putih dan ditulisi huruf dan nomor.
Komentar
Posting Komentar