Rekontruksi Batas

Salah satu upaya untuk mempertahankan keberadaan kawasan hutan adalah dengan pemeliharaan dan pengamanan hutan dalam pengertian yang luas tidak saja menyangkut lahan dan tegakan hutannya, akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan batas kawasan hutan itu sendiri. Kondisi batas kawasan hutan yang tidak jelas akan mengancam eksistensi kawasan hutan itu dalam memenuhi fungsinya dan memudahkan terjadinya pelanggaran terhadap  kawasan hutan.
Untuk dapat melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan khususnya terhadap keberadaan dan keadaan fisik pal batas hutan diperlukan adanya Rekonstruksi Batas Maksud kegiatan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan adalah pengukuran dan pemasangan tanda batas serta pembuatan garis ataupun proyeksi batas ulang  sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
Adapun tujuannya adalah mengembalikan posisi/letak tanda batas (pal batas) kawasan hutan yang telah dikukuhkan, sehingga batas-batas kawasan hutan sesuai dengan keadaan batas pada saat dikukuhkan.
Pengukuran Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan  menggunakan metoda poligon kompas dengan sistim sorong dimana alat ukur berdiri pada setiap titik ukur.
Pal batas dibuat dari beton dengan rangka bertulang besi, dengan ukuran 10 Cm x 10 Cm x 130 Cm, ditanam sedalam 60 Cm dan tampak diatas tanah 70 Cm, pada bagian atas sepanjang 20 Cm dicat putih dan ditulisi huruf dan nomor.

Komentar