Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2012

Pengukuhan Hutan

A. PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN Pengukuhan Kawasan Hutan adalah kegiatan lanjutan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sabagai kawasan hutan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak kawasan hutan. Ruang lingkupnya meliputi : Penunjukan Kawasan Hutan Penataan Batas Kawasan Hutan Penetapan Kawasan Hutan Tujuan Pengukuhan Kawasan Hutan adalah menyiapkan prakondisi pengelolaan hutan yang mantap. Tahapan kegiatan : Penyiapan proyeksi batas Persiapan lapangan Pembuatan batas sementara Pembuatan batas definitive Pengesahan Berita Acara Tata Batas (BATB) Penetapan Kawasan Hutan Penanggung jawab kegiatan pengukuhan kawasan hutan adalah instansi kehutanan Pusat dengan melibatkan instansi kehutanan di Daerah (Pemerintah Daerah), Panitia Tata Batas (PTB) dan Pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, misainya penunjukan dan penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, penataan batas kawasan hu...

Pembuatan Batas Definitif

Kondisi kawasan hutan yang tidak jelas akan mengancam eksistensi kawasan hutan itu dalam memenuhi fungsinya dan memudahkan terjadinya pelanggaran kawasan hutan. Pemeliharaan dan pengamanan kawasan hutan dapat dilakukan dengan optimal apabila kawasan hutan tersebut sudah mempunyai kepastian hukum baik administrasi maupun fisik di lapangan. Untuk mendapatkan kepastian hukum dari wilayah yang akan ditetapkan menjadi kawasan hutan, maka dilakukan penataan batas kawasan hutan. Kegiatan Pemancangan Batas Definitif dimaksudkan untuk memproyeksikan batas di lapangan sesuai dengan Hasil Pemancangan Batas Sementara yang telah disepakati oleh Panitia Tata Batas Hutan dengan cara mengukur batas, melebarkan rintis batas,  memasang Pal Batas Hutan dan memasang Papan pengumuman. Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian hukum mengenai letak, luas dan batas dari wilayah yang akan ditetapkan menjadi  kawasan hutan  baik secara administrasi maupun fisi...

Rekontruksi Batas

Salah satu upaya untuk mempertahankan keberadaan kawasan hutan adalah dengan pemeliharaan dan pengamanan hutan dalam pengertian yang luas tidak saja menyangkut lahan dan tegakan hutannya, akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan batas kawasan hutan itu sendiri. Kondisi batas kawasan hutan yang tidak jelas akan mengancam eksistensi kawasan hutan itu dalam memenuhi fungsinya dan memudahkan terjadinya pelanggaran terhadap  kawasan hutan. Untuk dapat melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan khususnya terhadap keberadaan dan keadaan fisik pal batas hutan diperlukan adanya Rekonstruksi Batas Maksud kegiatan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan adalah pengukuran dan pemasangan tanda batas serta pembuatan garis ataupun proyeksi batas ulang  sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya. Adapun tujuannya adalah mengembalikan posisi/letak tanda batas (pal batas) kawasan hutan yang telah dikukuhkan, sehingga batas-b...

Orientasi Batas Kawasan Hutan

Kondisi batas kawasan hutan yang tidak jelas akan mengancam eksistensi kawasan hutan itu dalam memenuhi fungsinya dan memudahkan terjadinya pelanggaran hutan. Untuk dapat melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan khususnya terhadap keberadaan dan keadaan fisik pal batas hutan diperlukan adanya informasi dan data awal terhadap kondisi batas kawasan hutan melalui kegiatan Orientasi Batas Kawasan Hutan yang akan memudahkan pelaksanaan Kegiatan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan. Kegiatan Orientasi Batas Kawasan Hutan dimaksudkan sebagai upaya awal dalam usaha pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan yakni untuk memperoleh informasi tentang kondisi batas kawasan hutan di lapangan terutama terhadap keberadaan dan keadaan fisik pal batas hutan. Adapun tujuannya adalah untuk memperoleh data mengenai kondisi pal batas dan rintis batas kawasan hutan di lapangan. Metode Orientasi Batas Kawasan Hutan dilaksanakan dengan penjajagan sec...

Pemancangan Batas Sementara

Untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas terhadap suatu kawasan hutan, perlu dilakukan rangkaian kegiatan pengukuhan kawasan hutan. Berdasarkan peta penunjukkan kawasan hutan maka dilakukan proses inventarisasi trayek batas yang ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut yaitu Pemancangan Batas Sementara. Maksud kegiatan Pemancangan Batas Sementara adalah untuk memproyeksikan batas secara fisik di lapangan dan untuk mengetahui ada tidaknya batas yang bermasalah dengan hak-hak pihak ketiga dan hak-hak lainnya yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam batas dengan membuat rintis batas dan memasang patok-patok pancang sementara atau tanda batas lainnya, sehingga dapat diperoleh gambaran atau kepastian posisi batas baik di lapangan maupun di peta. Tujuan kegiatan Pemancangan Batas Sementara adalah untuk memperoleh data atau bahan sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Pemancangan Batas Definitif pada tahap berikutnya sehingga suatu kawas...

PERSIAPAN DALAM MEMBANGUN RUMAH IDAMAN | Pusat Desain Rumah

Gambar
Semua orang pasti bercita –cita dan berkeinginan mempunyai rumah sendiri. Beberapa orang lebih nyaman dengan cara membeli melalui developer atau membangun sendiri. Jika Anda berencana membeli rumah jadi melalui developer Anda tidak perlu terlalu repot dengan proses seperti orang yang ingin membangun Rumah sendiri, Anda tinggal datang ke lokasi perumahan yang Anda inginkan, datang ke bagian pemasaran, memilih cluster yang anda inginkan dan selesai.

DIJUAL 10 JUTA NETT, BERANI?

Gambar
Yamaha vega zr tahun 2010-08, kondisi body 92 persen mulus. Pajak hidup, stnk s.d tahun 2016-02, plat nomor ED wilayah Sumba Timur NTT. Email to: ekurniawan84@gmail.com