Pengukuhan Hutan
A. PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN Pengukuhan Kawasan Hutan adalah kegiatan lanjutan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sabagai kawasan hutan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak kawasan hutan. Ruang lingkupnya meliputi : Penunjukan Kawasan Hutan Penataan Batas Kawasan Hutan Penetapan Kawasan Hutan Tujuan Pengukuhan Kawasan Hutan adalah menyiapkan prakondisi pengelolaan hutan yang mantap. Tahapan kegiatan : Penyiapan proyeksi batas Persiapan lapangan Pembuatan batas sementara Pembuatan batas definitive Pengesahan Berita Acara Tata Batas (BATB) Penetapan Kawasan Hutan Penanggung jawab kegiatan pengukuhan kawasan hutan adalah instansi kehutanan Pusat dengan melibatkan instansi kehutanan di Daerah (Pemerintah Daerah), Panitia Tata Batas (PTB) dan Pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, misainya penunjukan dan penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, penataan batas kawasan hu...